hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam

Dalamsalah satu haditsnya, Rasulullah juga pernah menganjurkan kepada umat Muslim untuk mempelajari ilmu faraid. Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Pelajari faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengahnya ilmu, telah dilupakan dan merupakan perkara pertama yang diangkat dPari umatku.” (HR. HukumMempelajari Ilmu Sihir dalam Islam. BincangSyariah.Com – Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan beberapa riwayat hadis Nabi Saw, para ulama mengakui eksistensi dan keberadaan ilmu sihir. Umumnya, seseorang mempelajari ilmu sihir digunakan untuk keburukan dan mencelakai orang lain, namun ada juga yang mempelajarinya untuk digunakan pada Secaraetimologi psikologi artinya ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai macam-macam gejalanya, prosesnya maupun latarbelakangnya.12 Menurut Rosleny Marliany 13psikologi dapat diartikan ilmu jiwa. Makna ilmu jiwa bukan mempelajari jiwa dalam pengertian jiwa sebagai soul atau roh, tetapi lebih mempelajari kepada gejala-gejala yang Dalamagama Islam, menuntut ilmu wajib hukumnya. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadis: ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224). Hadis tersbebut mengindikasikan bahwa menuntut ilmu sangat penting. Mempelajariilmu waris berguna untuk memahami tentang bagaimana pembagian harta warisan yang baik sesuai dengan syari’at islam. Menurut Ulama’ Fiqh hukum mempelajari ilmu waris adalah fardhu kifayah, maksudnya adalah apabila di suatu daerah tersebut sudah ada yang mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris (faraidh) maka kewajiban tersebut Site De Rencontre Gratuit Pour Homme Belgique. Jakarta - Perintah menuntut ilmu bagi seorang muslim, sudah secara gamblang dijelaskan dalam Al Quran dan hadits. Hukumnya wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَArtinya "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." HR Ibnu Majah. Ilmu dalam pandangan Islam dianggap sebagai sebuah kebutuhan untuk mengetahui kebenaran dan ditempatkan pada posisi yang tinggi. Bahkan hadits Imam Bukhari pernah mengatakanالعلم قبل القول و العمل"Berilmulah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas." HR Imam Bukhari.Mengutip dari Abdul Hamid M Djamil, Lc dalam buku bertajuk 'Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah', disebutkan bahwa para ulama membagi lagi kategori wajib dalam menuntut ilmu menjadi dua, yaitu wajib 'ain dan wajib kifayah. Berikut ini penjelasan mengenai wajib 'ain dan wajib Menuntut Ilmu1. Wajib 'AinWajib 'ain ini artinya kewajiban menuntut ilmu ditujukan pada setiap individu. Hal ini berarti tidak akan gugur kewajibannya bagi tiap individu bila tidak tiga ilmu yang dimaksud dalam hukum ini. Berikut ini ilmu-ilmu yang harus dipelajari dan bernilai dosa jika ditinggalkan, yaitu-Ilmu tauhid atau ilmu yang membahas tentang eksistensi ketuhanan, kenabian, dan alam ghaib;-Ilmu fikih, yaitu ilmu yang mengupas tata cara beribadah;-Ilmu tasawuf atau ilmu yang menjelaskan cara menjaga amal ibadah agar tidak Wajib KifayahSementara itu maksud dari wajib kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditujukan kepada sebuah kelompok bukan individu. Artinya, kewajiban dari sebuah kelompok tersebut dianggap gugur bila salah satu dari kelompok tersebut bisa dikatakan dengan perintah menuntut ilmu yang wajib kifayah dipelajari oleh seluruh umat muslim akan gugur. Bila sebagian dari umat muslim telah yang dimaksud dalam hukum wajib kifayah adalah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Misalnya ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu bahasa Arab, ilmu usul fikih, ilmu hitung, ilmu kedokteran, ilmu kontraktor, ilmu biologi, ilmu pertanian, dan semua ilmu tersebut berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas. Nah, itulah penjelasan mengenai hukum menuntut ilmu dalam pandangan Islam, semoga bermanfaat ya sahabat hikmah! nwy/nwy Allah mewajibkan hambanya untuk menuntut ilmu yang berarti Allah tidak menghendaki muslima seperti kita itu bodoh, kuper, kudet dan lain sebagainya yang membuat kita ketinggalan dari yang ilmu itu penting banget karena tanpa ilmu, sedikit sekali yang bisa manusia perbuat di hidupnya. Baca juga tentang Ayat Al-Quran Tentang Melakukan PerjalananKarena ilmu memiliki sifat berorientasi ke masa depan. Allah berfirman dalam Qur’an surah Al-Mujadalah 11 “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu ke tingkat derajat yang tinggi”.Dalil Al-Quran Tentang Pentingnya IlmuBerikut ini ada beberapa dalil Al-Quran mengenai betapa pentingnya ilmu bagi manusia, untuk membawa kita selamat dunia akhirat. Simak selengkapnya dibawah Surah Mujadalah Ayat 11يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُArtinya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmupengetahuan beberapa derajat al-Mujadalah 11Baca juga tentang Ayat Al-Quran Tentang Cinta Sejati, Ayat Tentang Jodoh Dalam Islam, dan Ayat Tentang Kematian Dalam Islam2. Quran Surah Ali Imraan Ayat 18هِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ 18]“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu juga menyatakan yang demikian itu. Tak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Ali Imraan 18]3. Quran Surah Thaha Ayat 114قُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا [طه114]“Dan katakanlah wahai Nabi Muhammad tambahkanlah ilmu kepadaku.” [Thaaha 114]4. Quran Surah Az-Zumar Ayat 9لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ [الزمر9]“Katakanlah, apakah sama antara orang yang mengetahui dengan orang yang tidak tahu.” [Az Zumar 9]Baca juga tentang Ayat Tentang Pacaran Dalam Islam, Ayat Al-Quran Tentang Tanggung Jawab, Ayat Alquran Untuk Melupakan Seseorang, dan Hukum Mengeluarkan Hadist Palsu dalam IslamHadits Tentang Pentingnya Menuntut IlmuTerdapat salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Barangsiapa yang menempuh suatu perjalanan dalam rangka untuk menuntut ilmu maka Allah akan mudahkan baginya jalan ke surga. Tidaklah berkumpul suatu kaum disalah satu masjid diantara masjid-masjid Allah, mereka membaca Kitabullah serta saling mempelajarinya kecuali akan turun kepada mereka ketenangan dan rahmat serta diliputi oleh para malaikat. Allah menyebut-nyebut mereka dihadapan para malaikat.”Baca juga tentang Ayat Tentang Pergaulan Dalam Islam, Ayat Al Qur’an Tentang Motivasi, dan Ayat Al Qur’an Tentang RinduKemudian terdapat pula hadits lain,نْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ النَِّبيُ صلى الله عليه وسلم لاَحَسَدَ إِلاَ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ مَا لاً فَسُِّلطَ عَلىَ هَلَكِتهِ فيِ الَحقّ ِ, وَ رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ الْحِكْمةَ فَهُوَ يَقْضِى ِبهَا وَيُعَلِمُهَا رواه البجاريDari Abdullah bin Mas’ud Nabi Muhamad pernah bersabda ”Janganlah ingin seperti orang lain, kecuali seperti dua orang ini. Pertama orang yang diberi Allah kekayaan berlimpah dan ia membelanjakannya secara benar, kedua orang yang diberi Allah al-Hikmah dan ia berprilaku sesuai dengannya dan mengajarkannya kepada orang lain HR BukhariBerdasarkan penjelasan diatas, Hukum menuntut ilmu menjadi fardhu ain bila menyangkut pelajaran agama seperti fiqih, aqidah, dan Al-Quran. Lalu menjadi hukum fardhu kifayah apabila diperuntukkan untuk mempelajari ilmu dunia seperti ilmu pengetahuan alam dan juga tentang Ayat Al Quran Tentang Melupakan Seseorang, Ayat Alquran Tentang Cinta Kepada Wanita, dan Ayat Alquran Tentang Cinta Kepada Lawan JenisDengan ilmu, kita akan jadi paham dan ikhlas dalam beramal. Dengan ilmu, kita nggak akan mudah dibohogi orang, dengan ilmu kita juga akan bisa masuk surganya Allah dan dengan ilmu, segala yang kita inginkan bisa kita ilmu bisa dimana saja, kapan saja, tidak hanya sebatas dari buku saja. Tetapi di usia mu sekarang ini, belajar biasanya kamu lakukan di waktu –waktu tertentu atau ketika kamu lagi mood apa benar?Jangan gitu dong, belajar itu untuk memperoleh manfaat dari ilmu-ilmu yang kita pelajari yang pastinya berguna untuk berilmu adalah orang yang tahu bahwa ilmunya masih sedikit dan mau terus menggali ilmu lebih dalam lagi, dan sebaliknya orang yang sombong adalah orang yang merasa pintar dan banyak ilmunya. Nah kamu termasuk golongan yang mana? Ilustrasi Ilmu yang Dipelajari dalam Islam. Foto sebagai makhluk ciptaan Allah yang diberi akal, memiliki kewajiban untuk menggunakannya secara bijak. Salah satu caranya adalah memanfaatkannya untuk mempelajari ilmu-ilmu agama yang tentunya sangat berguna bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilmu adalah pengetahuan atau kepandaian seseorang tentang duniawi, akhirat, lahir, dan batin. Mengutip dari buku Bahaya Fanatik Buta oleh Sidogiri Media, ilmu dalam Islam bila ditinjau dari segi hukum mempelajarinya, dibagi menjadi dua yakni fardhu kifayah dan fardhu fardhu kifayah hukum mempelajarinya bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya, itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini yaitu ilmu hadits, tafsir, ilmu kedokteran, dan lain ilmu fardhu ain harus dipelajari dan dipahami dengan baik oleh setiap Muslim yang sehat akalnya. Lalu, apa saja ilmu dalam Islam yang hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardhu ain?Ilustrasi Ilmu yang Dipelajari dalam Islam. Foto yang Dipelajari dalam IslamMenurut Syekh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Mandhûmatu Hidayatil Adzkiya’ ila Thariqil Auliya’, ada tiga ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang Muslim yang hukumnya fardhu ain. Ketiga ilmu itu adalah ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidah, dan ilmu yang menjadikan hati bersih seperti disadur dari buku Bahaya Fanatik Buta oleh Sidogiri Media. Berikut penjabarannya1. Ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sahIlmu yang menjadikan sahnya ibadah seorang Muslim kepada Allah adalah ilmu fiqih. Contohnya, setiap Muslim wajib memiliki ilmu tentang bagaimana tata cara shalat yang benar dan itu, diharuskan bagi mereka mempelajari ilmu yang berkaitan dengan keabsahan shalat, seperti cara berwudhu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, dan lain sebagainya. Seorang Muslim juga wajib mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah lainnya seperti puasa, zakat, haji dan lain juga dalam ilmu fiqih adalah ilmu muamalat, ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, dan Ilmu yang mengesahkan aqidahIlmu yang menjadikan aqidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar adalah ilmu tauhid. Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini, seseorang akan terjaga dari aqidah yang rusak dan tidak benar. Orang yang tidak mempelajari ilmu aqidah dikhawatirkan ia akan salah dalam memahami dan meyakini keberadaan Allah serta berbagai permasalahan keimanan Ilmu yang menjadikan hati bersihIlmu yang menjadikan hati bersih dari berbagai macam perbuatan buruk adalah ilmu akhlak. Seorang Muslim harus menghindari perbuatan buruk seperti riya, sombong, dengki, dan berbagai macam penyakit hati lainnya. Ilmu ini penting untuk dipelajari, dipahami, dan diterapkan oleh setiap Muslim. Sebab, perilaku manusia tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh anggota badan secara lahir namun juga perilaku-perilaku hati secara batin. Sebagaimana yang kita ketahui, hukum mempelajari ilmu agama ilmu syar’i adalah kewajiban atas setiap muslim fardhu ain. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ”Menuntut ilmu agama itu wajib atas setiap muslim.” HR. Ibnu Majah no. 224. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-AlbaniIlmu syar’i adalah ilmu tentang agama Allah Ta’ala, yaitu ilmu yang bersumber dari kitabullah Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam As-Sunnah.Lalu, bagaimana dengan ilmu duniawi ilmu sains? Apakah mempelajari ilmu-ilmu tersebut menjadi tidak berpahala alias perbuatan sia-sia?Jika Mendatangkan Kebaikan untuk Umat Islam, Hukum Mempelajari Ilmu Duniawi adalah Fardhu KifayahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullahu Ta’ala- pernah ditanya,”Apakah mempelajari ilmu seperti ilmu kedokteran dan industri termasuk tafaqquh fid diin mempelajari agama Allah Ta’ala, pen.?”Beliau -rahimahullahu Ta’ala- menjawab,“Ilmu-ilmu tersebut tidaklah termasuk dalam ilmu agama tafaqquh fid diin. Karena dalam ilmu-ilmu tersebut tidaklah dipelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi, ilmu tersebut termasuk dalam ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,’Sesungguhnya mempelajari ilmu industri teknologi, kedokteran, teknik, geologi, dan semisal itu, termasuk dalam fardhu kifayah. Bukan karena ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam ilmu syar’i ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, pen., akan tetapi karena tidaklah maslahat bagi umat Islam ini bisa terwujud kecuali dengan mempelajari ilmu-ilmu karena itu, aku ingatkan kepada saudara-saudaraku yang sedang mempelajari ilmu-ilmu tersebut agar mereka niatkan untuk dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan meningkatkan derajat umat Islam.” [1]Di tempat yang lain, beliau -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Dan sunguh banyak ulama telah menyebutkan bahwa mempelajari ilmu industri teknologi termasuk fardhu kifayah. Hal ini karena manusia harus tidak boleh tidak memiliki ilmu tersebut untuk dapat memasak menyiapkan makanan, pen., minum, atau perkara-perkara lainnya yang dibutuhkan. Jika tidak ditemukan orang yang menekuni ilmu tersebut, maka hukum mempelajarinya menjadi fardhu kifayah.” [2]Apa yang dimaksud dengan fardhu wajib kifayah? Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”Yang dimaksud dengan fardhu kifayah, yaitu jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukup telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen. menjadi berdosa.” [3]Kesimpulannya, hukum mempelajari ilmu duniawi sains sangat tergantung pada tujuan, apakah untuk tujuan kebaikan atau tujuan yang buruk. [4]Oleh karena itu, ketika ilmu duniawi menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban dalam agama, maka hukum mempelajari ilmu tersebut juga wajib. Dan ketika menjadi sarana untuk menegakkan perkara yang hukumnya sunnah dalam agama, maka hukum mempelajarinya juga menjelaskan kaidah fiqhiyyah,الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.”Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Tercakup dalam kaidah pokok ini adalah wajibnya mempelajari ilmu industri teknologi yang dibutuhkan oleh manusia dalam perkara agama dan dunia mereka, baik perkara yang kecil maupun yang besar.” [5]Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 5 Rabiul Akhir 1438/3 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis Muhammad Saifudin Hakim Artikel kaki[1] Kitaabul Ilmi, 1/125 Maktabah Syamilah.[2] Kitaabul Ilmi, 1/2 Maktabah Syamilah.[3] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39 cet. Maktabah As-Sunnah.[4] Kitaabul Ilmi, 1/2 Maktabah Syamilah.[5] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 38. Hukum Menuntut Ilmu Menurut Pandangan Islam. Foto FreepikAgama Islam menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Sebagian orang mungkin sangsi terhadap hal ini, karena ada yang beranggapan bahwa agama bertolak belakang dengan sains. Padahal sifat ilmiah juga dimiliki agama Islam. Dalam bahasa Arab, kata ilmu itu sendiri memiliki arti mengetahui, lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Bahkan Allah SWT menurunkan ayat Alqur’an yang pertama dengan diawali kata iqra atau “bacalah”. Ayat tersebut mengindikasikan bahwa membaca, yang dapat diartikan sebagai usaha menuntut ilmu, sangat penting bagi umat Islam. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menuntut ilmu menurut pandangan Islam? Simak penjelasannya berikut ini Muslim Wajib Menuntut IlmuDalam agama Islam, menuntut ilmu wajib hukumnya. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadis ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224. Hadis tersbebut mengindikasikan bahwa menuntut ilmu sangat penting. Sebab, dengan menuntut ilmu, seseorang memiliki pengetahuan tentang akidah, ibadah, dan hal-hal yang bersifat keduniaan. Apalagi jika ilmu-ilmu tentang persoalan duniawi tersebut dapat memperkuat iman dan menuntun manusia untuk lebih taat kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia memiliki ilmunya pula; dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-keduanya pula." dan Muslim. Ilustrasi menuntut ilmu. Foto istockphotoTujuan Diwajibkannya Menuntut Ilmu Tujuan diwajibkannya mencari ilmu tidak lain adalah agar umat muslim menjadi manusia yang cerdas dan terhindar dari kebodohan. Dalam ajaran Islam, tiap orang dianjurkan untuk bersikap ilmiah dengan berpendapat menggunakan rujukan yang jelas. Imam Ahmad berkata “Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296Keutamaan Orang yang Berilmu Menjadi orang yang berilmu memiliki keistimewaannya sendiri dalam Islam. Dalam Al-Quran, disebutkan bahwa orang yang berilmu akan memperoleh kedudukan yang mulia “Niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." QS. Al-Mujãdalah/58 11. Bahkan, Rasulullah juga menyebut orang yang mencari ilmu merupakan golongan orang yang menegakkan Islam. “Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu, maka dia telah termasuk golongan Sabilillah orang yang menegakkan agama Allah hingga ia pulang kembali. " HR. Tirmidzi.

hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam